Menggugat Batas-Batas Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Menggugat Batas-Batas Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Jika ingin mengajukan gugatan, Anda dapat menggunakan status pejabat Plh atau Plt sebagai argumentasi. Cuma, batas-batas kewenangannya diatur dalam regulasi teknis.
Menggugat Batas-Batas Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Dalam masa pilkada, pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sudah lazim terdengar. Terutama jika pejabat petahana ikut mencalonkan diri. Tetapi pengangkatan pejabat berstatus Plt tak hanya terjadi saat perhelatan politik. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, langkah semacam itu sering dilakukan karena beragam sebab. Jangka waktu Plt pun beragam, bisa sepekan atau beberapa bulan. Batasnya adalah pengangkatan pejabat definitif.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan sudah mempertimbangkan Plt dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju saat pilkada serentak 2020. “Kalau kepala daerah maju, wakilnya menjadi Plt. Kalau dua-duanya maju (kepala daerah dan wakilnya—red), maka harus diganti dengan Pjs,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diperoleh Hukumonline.

Plt dan Pjs yang dimaksud Tito bukan tanpa dasar. Pasal 65 dan 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ diatur jika kepala daerah dan kepala daerah berhalangan sementara melaksanakan tugas, maka akan diangkat pelaksana tugas sehari-hari. 

Persoalan hukum acapkali muncul jika pejabat yang mengemban tugas pelaksana mengeluarkan keputusan yang merugikan pihak lain. Misalkan, Plt memberhentikan seorang pegawai negeri sipil, atau seorang Plt mengeluarkan konsesi hutan yang berakibat pada masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan sekitar hutan. Persoalan di sini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki seorang pejabat berstatus Plt. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional