Mengintip Aturan Baru Penerjemah dalam RUU Hukum Acara Perdata

Mengintip Aturan Baru Penerjemah dalam RUU Hukum Acara Perdata

RUU Hukum Acara Perdata yang sedang disusun pemerintah mengatur penerjemah. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas.
Mengintip Aturan Baru Penerjemah dalam RUU Hukum Acara Perdata

Dalam acara pemeriksaan biasa perkara perdata, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penerjemah. Dalam perkembangan bisnis yang semakin global, kehadiran penerjemah kian penting. Bukan saja ketika para pihak menyusun kontrak dan  menjalankan bisnis, tetapi juga ketika terjadi perselisihan yang berujung ke pengadilan. Masalah ini sebenarnya sudah mendapat perhatian sejak era Belanda, ditandai dengan lahirnya Staatsblad 1859 Nomor 69 tentang Sumpah Penerjemah, dan Staatsblad 1894 No. 16 tentang Para Penerjemah.

Di Indonesia, masalah kehadiran penerjemah banyak muncul dalam perkara pidana, terutama jika terdakwanya berkewarganegaraan asing. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) menyebutnya sebagai juru bahasa. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapatkan bantuan juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Pasal 177 KUHAP menegaskan kembali hak seseorang yang dihadapkan ke persidangan: “Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”. Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga menyebut istilah ‘penerjemah’ dalam konteks hak bagi saksi dan korban.

Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan hak atas penerjemah. Disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1), jika orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas, maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional