Menyoal Dihapusnya Kata Dapat dalam Norma Pidana Mati Pasal 100 RKUHP

Menyoal Dihapusnya Kata Dapat dalam Norma Pidana Mati Pasal 100 RKUHP

Jika terdapat satu kelompok yang ingin mempertahankan pidana mati untuk tetap diatur (retensionis), maka di sisi yang lain terdapat kelompok yang ingin menghapus (abolisionis).
Menyoal Dihapusnya Kata Dapat dalam Norma Pidana Mati Pasal 100 RKUHP

DPR bersama Pemerintah telah menyetujui RUU KUHP menjadi UU. Persetujuan ini menyisakan kritik dan pertanyaan atas sejumlah substansi pasal yang dinilai rancu. Salah satunya berkaitan dengan hilangnya kata “dapat” dalam norma pidana mati yang termaktub pada Pasal 100 ayat (1) RKUHP.

Dari draf RKUHP versi 9 November 2022, pada Pasal 100 ayat (1) kata “dapat” yang dimaksud masih ada. Sedangkan draf RKUHP versi final (6 November 2022) yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna, kata “dapat” tersebut hilang. Tentu saja, hilangnya kata “dapat” ini tidak terjadi begitu saja tanpa alasan.

Artikel Premium Stories ini akan mengulas alasan-alasan yang dikemukakan para pembentuk UU. Usulan hilangnya kata “dapat” ini muncul dari kalangan Parlemen saat pembahasan tingkat I antara DPR dan Pemerintah. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, dihapusnya kata “dapat” bertujuan untuk menghadirkan konsistensi terkait norma hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) RKUHP.

Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu, keberadaan kata “dapat” menghadirkan kesan pidana alternatif bagi norma pidana mati alih-alih pidana khusus sebagaimana yang dimaksudkan. Atas dasar itu, kata “dapat” dalam norma pidana mati khususnya Pasal 100 ayat (1) RKUHP hilang. Seluruh fraksi di DPR menolak dicantumkannya kata “dapat” dalam norma tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional