Nasib Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor Setelah Perubahan KUHP

Nasib Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor Setelah Perubahan KUHP

Ternyata, rumusan pasal-pasal yang dirujuk Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor sudah mengalami perubahan.
Nasib Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor Setelah Perubahan KUHP

Pernahkah Anda membuka-buka dan membaca buku saku terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi, berjudul ‘Memahami untuk Membasmi, Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi’? Sesuai dengan judulnya, buku kecil bersampul merah ini memang memudahkan siapapun untuk memahami apa saja jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tipikor).

Intinya, buku ini meringkas jenis-jenis tindak pidana korupsi beserta pasal-pasal yang mengaturnya, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi terdiri dari korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi yang terkait dengan gratifikasi. Buku saku ini menguraikan dasar hukum dan unsur-unsur tindak pidananya.

Tidak kalah penting adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Termasuk ke dalam kategori ini adalah Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 36 UU Pemberantasan Tipikor. Buku saku menguraikan unsur-unsur dari setiap pasal. Misalnya, tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. Agar pasal ini terpenuhi, unsur-unsurnya harus dibuktikan yaitu (a) setiap orang; (b) dengan sengaja; (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan; (d) secara langsung atau tidak langsung; dan (e) penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi. Sikap berlebihan seorang advokat ketika membela kliennya dalam perkara korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Lihat misalnya putusan Mahkamah Agung No. 150 PK/Pid.Sus/2013 tanggal 26 November 2013).

Buku saku terbitan Agustus 2006 itu juga menguraikan pasal-pasal tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kecuali Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Apakah Pasal 23 tidak penting sehingga tidak diuraikan dalam buku saku tersebut? Apa isi Pasal 23 dimaksud?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional