Payung Hukum dan Problematika Pembubaran Lembaga Non Struktural

Payung Hukum dan Problematika Pembubaran Lembaga Non Struktural

Sebelum lembaga negara dibubarkan seharusnya ada evaluasi terlebih dahulu agar diketahui dengan jelas alasan pembubaran.
Payung Hukum dan Problematika Pembubaran Lembaga Non Struktural

Beberapa waktu lalu, muncul kabar dari sebuah tulisan opini seseorang mengenai tengah dikaji untuk dibubarkan tiga lembaga yakni Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia. Namun, kabar tersebut segera dibantah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menegaskan bahwa informasi atau kabar tersebut adalah fitnah. Ini dikarenakan kajian pembubaran sebuah Lembaga Non Struktural (LNS) harus dilakukan hati-hati karena pembentukannya didasarkan oleh undang-undang serta harus dibahas oleh DPR sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

Mengenai pembubaran LNS ini pernah dilakukan Pemerintah pada tahun lalu. Melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo membubarkan 18 LNS yang selama ini dibentuk berdasarkan keputusan atau peraturan presiden. Menariknya, pembubaran lembaga-lembaga tersebut dituangkan dalam Perpres yang mengatur tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bukan dalam Perpres tersendiri yang materi muatannya khusus pembubaran lembaga.

Sebagian dari 18 lembaga yang dibubarkan justru dibentuk pada masa Presiden Joko Widodo. Yang paling baru adalah Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2019. Beleid ini diterbitkan untuk mendorong percepatan penyediaan air minum yang aman, mendorong PDAM mencapai target kinerja, dan mendorong perbankan nasional memberikan kredit. Intinya, pemerintah pusat menyediakan subsidi atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM ke perbankan.

Payung hukum pembentukannya diundangkan pada 8 Juli 2019, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM hanya berusia satu tahun. Tidak diketahui pasti apa penyebab Tim Koordinasi ini dibubarkan, apakah karena subsidi dan jaminan kepada PDAM sudah tidak ditanggung lagi, atau PDAM sudah mencapai target yang diinginkan; atau karena kemampuan keuangan negara sudah tidak memadai lagi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 2 Perpres yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Koordinasi ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional