Hari ini, Senin (17/10), merupakan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pula dengan perkara dugaan menghalang-halangi penyidikan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan tujuh orang terdakwa.
Khusus untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam dua dugaan tindak pidana tersebut akan digabungkan dalam satu surat dakwaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan, dugaan dua tindak pidana yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo akan digabungkan dalam satu surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang hal ini.
Menurut Fadil Zumhana, dalam teori hukum pidana, penggabungan ini dikenal dengan istilah concursus realis (perbarengan perbuatan), yakni gabungan beberapa perbuatan tindak pidana terjadi bila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan masing-masing perbuatan berdiri sendiri sebagai tindak pidana.
Pada bagian penjelasan Pasal 141 huruf b KUHAP dijelaskan yang dimaksud dengan “tindak pidana yang dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain, apabila tindak pidana tersebut dilakukan: 1. Oleh lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat yang bersamaan; 2. Oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda,akan tetapi merupakan pelaksanaan dari permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya; 3. Oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat digunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan, karena tindak pidana lain.