Putusan-Putusan Uji Konstitusionalitas Norma KUH Perdata

Putusan-Putusan Uji Konstitusionalitas Norma KUH Perdata

Pasal 1365 KUH Perdata, rujukan gugatan perbuatan melawan hukum, juga sudah pernah diuji.
Putusan-Putusan Uji Konstitusionalitas Norma KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kini dipakai sebagai pegangan kalangan hukum di Indonesia merupakan terjemahan Burgerlik Wetboek (BW). Sebagai ‘kitab’, KUH Perdata terdiri dari empat buku. Buku I mengatur perihal orang, Buku II mengatur perihal benda; Buku III perihal perikatan, dan Buku IV perihal pembuktian dan lewat waktu.

Meskipun telah berusia lebih dari seratus tahun dan merupakan warisan Belanda, faktanya beberapa bagian KUH Perdata masih berlaku. Pasal-pasal mengenai hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum, misalnya, masih merujuk pada KUH Perdata. Sebaliknya, sebagian yang lain telah ketinggalan zaman terutama karena perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Berisi hampir dua ribu pasal, KUH Perdata telah dikritik dan diusulkan untuk segera direvisi. Upaya ini tampaknya tidak mudah karena lapangan yang diatur sangat beragam. Ketentuan mengenai orang telah banyak berubah antara lain melakukan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ketentuan mengenai perkawinan sudah berubah sejak lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebagian isi dan istilah yang dipergunakan dianggap tidak sejalan lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terbaru, istilah ‘dungu, sakit otak, dan mata gelap’ dalam Pasal 433 KUH Perdata telah diredefinisi ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menghubungkannya dengan istilah disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual yang dikenal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional