Tentang Leveraged Buyout, Skema Akuisisi Berbasis Pembiayaan ala Twitter

Tentang Leveraged Buyout, Skema Akuisisi Berbasis Pembiayaan ala Twitter

Cara melakukan LBO diatur dalam Pasal 125 UU Perseroan Terbatas, yang intinya ada dua cara untuk melakukan pembelian terutang yaitu melalui direksi atau melalui pemegang saham.
Tentang Leveraged Buyout, Skema Akuisisi Berbasis Pembiayaan ala Twitter
Ilustrasi: pexels.com

Perhatian publik sempat tertuju pada rencana dan realisasi pembelian saham Twitter oleh miliarder sekaligus pengusaha pemilik Tesla Elon Musk beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak? Elon diketahui mengakuisisi Twitter senilai AS$44 miliar atau setara dengan Rp684,6 triliun (jika dihitung dengan kurs Rp 15.559/dolar AS). Angka tersebut tentu terbilang fantastis meski melibatkan orang terkaya seperti Elon Musk sekalipun.

Banyak pihak menyebut sejumlah sumber keuangan jadi modal Elon dalam mengakuisisi Twitter. Selain mengeluarkan dana pribadi sekitar AS$27 miliar, Elon juga memperoleh pendanaan dalam bentuk investasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai AS$5,2 miliar. Para investor dalam aksi akuisisi Elon kali ini antara lain adalah pendiri perusahaan perangkat lunak Oracle, Larry Ellison; Qatar Holding yang dikendalikan Qatar Investment Authority; serta Pangeran Alwaleed bin Talal dari Arab Saudi.

Sedangkan sisa AS$13 miliar yang diperlukan, diperoleh Elon dari pinjaman ke sejumlah bank seperti Morgan Stanley, Bank of Amerika, Bank Jepang Mitsubishi UFJ Financial Group dan Mizuho, Barclays dan Bank Perancis Societe Generale dan BNP Paribas. Menariknya, pinjaman ini dijamin oleh Twitter dan perusahaan yang akan memikul tanggung jawab finansial untuk membayarnya. Praktik pembelian (buyout) saham dengan skema seperti ini dikenal dengan leveraged buyout (LBO).

Dwi Puji Apriyantok dalam Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Pengakuisisi dalam Transaksi Leveraged Buyout menyebutkan, umumnya dana yang digunakan dalam transaksi LBO berasal dari investor institusional, seperti dana pensiun, dana asuransi, investment bank, perusahaan investasi dan sebagainya. Dana pihak ketiga ini dikoordinasi oleh investment banking firm yang khusus bergerak di bidang LBO.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional