Update!! Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyederhanaan Prosedurnya

Update!! Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyederhanaan Prosedurnya

Dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada perubahan pengaturan Tenaga Kerja Asing.
Update!! Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyederhanaan Prosedurnya

Ramai menjadi perbincangan publik ketika Menteri Tenaga Kerja 2009–2014, M. Hanif Dakhiri melakukan sidak ke salah satu pabrik peleburan baja di daerah Jawa Barat pada 2016 lalu. Bagaimana tidak? Pembantu Presiden ini sempat membentak salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi sidak karena dianggap tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen legalitas sebagai Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Kepada awak media, Hanif menyampaikan keterangan mengenai hasil sidak tersebut. Total 38 orang TKA asal Tiongkok dinyatakan memiliki izin dengan 18 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran terhadap izin tersebut.

Dua tahun kemudian, Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia sepanjang Juni–Desember 2017 di tujuh provinsi menemukan beragam permasalahan dalam penempatan tenaga kerja asing, antara lain belum terintegrasinya data antara Kementerian/Lembaga pusat dengan Pemerintah Daerah mengenai jumlah, persebaran, dan alur keluar masuknya TKA di Indonesia. Dari sisi pengawasan, ditemukan permasalahan berupa belum maksimalnya pengawasan TKA di Indonesia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melalui penegakan hukum baik pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan  pelanggaran, maupun penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pemulangan (deportasi) TKA.

Selain itu, Ombudsman menemukan beberapa permasalahan lainnya, seperti TKA yang secara aktif bekerja namun masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) telah habis dan tidak diperpanjang; perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang tidak dapat dipastikan keberadaannya; TKA yang bekerja sebagai buruh kasar; dan TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja. Berdasarkan hasil temuan dan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman menyampaikan rekomendasi ke sejumlah Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja; Kemenkumham; Kemendagri; Polri; Badan Konsultasi Penanaman Modal; serta Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov).

Salah satu contoh masukan Ombudsman ke Kementerian Tenaga Kerja adalah agar melakukan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ombudsman mengusulkan ada ketentuan mengenai kewajiban untuk dapat berbahasa Indonesia bagi TKA di tingkat teknis; pengunaan mata uang rupiah dalam pembayaran dana kompensasi; membangun sistem transparansi atas pembayaran upah TKA melalui Bank Nasional; kewajiban tentang rasio perbandingan penyerapan TKA dengan Tenaga Kerja Lokal; dan memasukkan kepatuhan kewajiban perusahaan sebagai persyaratan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional