Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana, Mungkinkah?

Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana, Mungkinkah?

Beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap menghalangi upaya perampasan aset pelaku. 
Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana, Mungkinkah?

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun secara drastis pada 2020. Dari poin 40 di 2019, turun menjadi 37 pada 2020. Posisi dalam daftar urutan negara-negara yang dikaji Transpransi Internasional juga turun dari posisi 85 menjadi 102. Penurunan ini punya banyak makna, salah satunya memperlihatkan kemunduran pemberantasan korupsi. “Kebijakan antikorupsi mengalami kemunduran,” kata Adnan Topan Husodo.

Ketua Badan Pekerja ICW itu memberi contoh revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditolak secara massif tetapi DPR dan Pemerintah bergeming, hingga akhirnya disahkan menjadi UU No. 19 Tahun 2019. Meskipun direvisi pada 2019, persepsi publik tetap terpengaruh pada tahun berikutnya karena revisi itu diikuti kebijakan lain yang dianggap berperan melemahkan KPK.  

Bukan hanya Adnan yang mencemaskan penurunan IPK Indonesia. Kalangan akademisi, mantan komisioner KPK, ekonom dan para pegiat antikorupsi menyuarakan keprihatinan senada. Ekonom Enny Sri Hartati menunjuk hengkangnya perusahaan-perusahaan yang menerapkan secara ketat good corporate governance dari Indonesia. Hengkangnya perusahaan-perusahaan semacam itu terkait dengan praktik korupsi. “Kalau tidak ada korupsi, tidak ada high cost economy,” ujarnya.

Maka, menurut Enny, untuk menaikkan kembali IPK, salah satunya adalah menurunkan high cost economy. Ekonomi biaya tinggi justru membuat investor takut. Selain itu, Enny berpendapat transparansi dan akuntabilitas kebijakan pemerintah perlu ditingkatkan, termasuk evaluasi gradual setiap program yang sangat rawan korupsi.
 
Hukumonline.com

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional