Kasus Pasar Muamalah dan Rumusan Tindak Pidana Mata Uang

Kasus Pasar Muamalah dan Rumusan Tindak Pidana Mata Uang

​​​​​​​Transaksi dengan menggunakan koin dinar dan dirham pada pasar muamalah yang dikelola Zaim Saidi hanya dapat dikategorikan sebagai barter.
Kasus Pasar Muamalah dan Rumusan Tindak Pidana Mata Uang
Sumber: Shutterstock

Pada Selasa, tanggal 12 Oktober 2021, nampaknya menjadi hari yang membahagiakan bagi Zaim Saidi. Pengelola Pasar Muamalah yang sempat menarik perhatian publik ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai oleh Hakim Fausi lewat Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk.

Lewat amar putusannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi. Dalam pertimbangannya, Majelis mengacu pada keterangan sejumlah ahli yang menyebutkan bahwa koin yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan transaksi tidak bisa disamakan dengan mata uang sehingga hanya dapat dikatakan sebagai alat barter.

Lebih lanjut, Majelis juga menilai bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam Pasar Muamalah tersebut bukan merupakan mata uang karena digunakan berdasarkan satuan berat. Koin dinar dan dirham yang digunakan dalam komunitas Pasar Muamalah yang dijalankan oleh Zaim Saidi juga memiliki harga yang tidak tetap melainkan mengacu kepada harga emas dan perak di pasar.

Majelis juga memperhatikan keterangan ahli yang menjelaskan bahwa dinar dan dirham yang digunakan dalam transaksi di Pasar Muamalah Depok dikenakan pajak. Hal ini yang membedakan antara dinar dan dirham dari mata uang karena mata uang tidak dikenai pajak. Selain itu Majelis menyebutkan bahwa penggunaan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah tidak dapat disebut sebagai alat jual beli karena orang-orang yang menggunakannya di Pasar Muamalah menyebutnya sebagai barter karena masih diperlukan adanya kesepakatan pemilik koin dengan penjual sebagai pemilik barang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional