Iuran

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Jaminan Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015Jaminan Dana Pensiun
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015Jamsostek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!