Iuran

DisclaimerUpdate:

Definisi (7):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Sumber Daya Manusia & Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (8):

kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003Asuransi Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!