Konsistensi Tafsir Bukti Sederhana dalam Berbagai Kasus Kepailitan

Konsistensi Tafsir Bukti Sederhana dalam Berbagai Kasus Kepailitan

Apakah pada praktiknya betul-betul sesederhana yang digariskan dalam UU Kepailitan dan PKPU? Adakah kondisi-kondisi tertentu yang melahirkan perdebatan tafsir soal bukti sederhana?
Konsistensi Tafsir Bukti Sederhana dalam Berbagai Kasus Kepailitan

Pembuktian sederhana dalam proses kepailitan hingga kini masih menimbulkan perdebatan. Pendapat majelis hakim di pengadilan pun masih berbeda-beda dalam menerima permohonan utang yang complicated (Sutan Remi Sjahdeni, 2016: 265). Ini disebabkan UU kepailitan tidak memberikan penjelasan rinci atau detail tentang bagaimana pembuktian sederhana dilakukan, sehingga maknanya sangat bergantung pada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan.

Sudah menjadi hal yang umum diketahui, bahwa syarat yang harus dipenuhi agar permohonan pailit dapat diterima adalah utang harus dapat dibuktikan secara sederhana. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), bahwa pernyataan pailit harus dikabulkan bila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

Artinya, terdapat fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Namun penting digarisbawahi, perbedaan besaran jumlah utang menurut pemohon dan termohon pailit berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan tidak termasuk dalam pengertian yang bertentangan dengan fakta dapat dibuktikan secara sederhana. 

Dari rumusan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, secara formil ada tiga hal yang perlu dibuktikan. Pertama, pemohon harus membuktikan bahwa debitur memiliki dua atau lebih kreditur. Kedua, pemohon harus membuktikan bahwa debitor tidak melakukan pembayaran secara lunas minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ketiga, pemohon harus dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki kapasitas dan legal standing untuk mengajukan permohonan pailit terhadap kreditur.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional