Tradisi mengungkapkan putusan-putusan terpilih sudah lama dilakoni Mahkamah Agung. Beberapa tahun belakangan, putusan terpilih itu menjadi bagian tak terpisahkan dari dan dimasukkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Tidak terkecuali, laporan terbaru, mencantumkan tujuh putusan terpilih yang diambil dari setiap kamar yang ada di lingkungan Mahkamah Agung.
Salah satu landmark decision kali ini berasal dari putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni dengan diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar mengenai perkara tindak pidana pencurian. Dalam Putusan Nomor 209/K/PID/2016 tersebut, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun oleh Majelis Hakim Kasasi menetapkan tindakan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dalam perkara ini, terdakwa dilepas dari tuntutan hukum tindak pidana pencurian karena ternyata setelah dilakukan pembagian harta bersama selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, benda yang dicuri telah menjadi milik terdakwa untuk seluruhnya.
Putusan yang masuk dalam kategori landmark decision atau putusan penting seperti ini kerap dinanti oleh publik, apalagi komunitas hukum. Tidak jarang putusan-putusan penting pada akhirnya kemudian dijadikan rujukan dalam memecahkan kasus-kasus hukum yang muncul setelahnya. Akademisi Universitas Bina Nusantara, Shidarta menjelaskan, sebuah putusan dikatakan penting bisa jadi karena putusan tersebut pada akhirnya bisa digunakan menjadi referensi bagi perkara-perkara setelahnya.
Selain itu, sebuah putusan bisa menjadi landmark decision jika melalui putusan tersebut terdapat terobosan hukum di dalamnya. Shidarta mencontohkan sebuah putusan dari Mahkamah Konstitusi Perancis yang menyatakan bahwa tindakan warga sipil yang menolong kaum imigran ilegal yang masuk ke negara itu dari Italia semata-mata demi alasan kemanusiaan bukanlah tindak pidana sehingga warga sipil penolong tersebut tidak dapat dituntut ke pengadilan. Hal ini menjadi terobosan terbaru dalam hukum positif Perancis sehinga media di negara tersebut menyebutkan putusan ini sebagai landmark decision.