Uitvoerbaar bij Voorraad, Instrumen Hukum Penting yang Eksepsional dan Problematik

Uitvoerbaar bij Voorraad, Instrumen Hukum Penting yang Eksepsional dan Problematik

Setiap penggugat bisa mengajukan petitum putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi. Instrumen hukum yang problematik bagi pengadilan. 
Uitvoerbaar bij Voorraad, Instrumen Hukum Penting yang Eksepsional dan Problematik

Jika ada bagian hukum acara perdata yang sangat mendapat perhatian dari pembuat kebijakan pengadilan, bisa jadi putusan serta merta salah satunya. Betapa tidak, sedikitnya tujuh kali Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) berkaitan dengan putusan yang dijalankan lebih dahulu. Frekuensi penerbitan pedoman beracara itu menunjukkan dinamika putusan serta merta dalam praktik. Nyaris dalam setiap gugatan, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet.

Istilah yang dipakai beragam untuk menerjemahkan dari bahasa aslinya ‘uitvoerbaar bij voorraad'. Subekti (1977: 136), menggunakan istilah putusan pelaksanaan lebih dahulu; Abdulkadir Muhammad (1992: 177) menggunakan istilah ‘putusan yang dapat dilaksanakan serta merta’; dan M. Yahya Harahap (2005: 897) menggunakan istilah ‘putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu’.

Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia Fockema Andreae (1983: 591-592) mendefinisikan istilah uitvoerbaar bij voorraad sebagai putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (dari vonis atau arrest). Sifatnya dilaksanakan segera dengan mengindahkan kemungkinan perlawanan, banding atau kasasi. Bila hakim sudah menjatuhkan putusan serta merta, maka penundaan atas putusan ditiadakan. Dalam kasus kepailitan, seperti disebut dalam kasus ini, hakim dapat menjatuhkan putusan uitvoerbaar bij voorraad

Dengan karakter yang demikian, penggugat dapat secepatnya memperoleh hak-hak yang sedang diperjuangkan. Misalnya, jika penggugat meminta agar tergugat keluar dari tanah sengketa dan gugatan itu –setidaknya menurut penggugat—beralasan hukum. Dalam gugatan ia dapat meminta pengembalian tanah yang dikuasai tergugat terlebih dahulu. Karena bukan menyangkut pembayaran, maka penggugat dapat meminta tergugat mengosongkan tanah sengketa lebih dahulu (lihat misalnya putusan MA No. 388 PK/Pdt/2010). Petitum demikian juga dapat diajukan karena didukung bukti otentik dan alasan mendesak atau urgensi (lihat misalnya dalil penggugat dalam putusan MA No. 147 K/Pdt/2017).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional