Kompleksitas Tata Kelola Elektoral pada 3 Daerah Otonomi Baru di Papua

Kompleksitas Tata Kelola Elektoral pada 3 Daerah Otonomi Baru di Papua

Setidaknya terdapat empat jabatan kenegaraan maupun daerah yang perlu diisi lewat mekanisme elektoral pasca terbentuknya tiga daerah otonomi baru di Papua.
Kompleksitas Tata Kelola Elektoral pada 3 Daerah Otonomi Baru di Papua
Ilustrasi pemungutan suara. Foto: RES

Rabu, 15 Juni 2022, Presiden Joko Widodo bertempat di Istana Negara melantik Menteri dan Wakil Menteri baru hasil reshuffle kabinet. Lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024, Presiden Joko Widodo mengangkat dua orang menteri baru dan tiga orang wakil menteri.

Yang menarik dari lima orang yang dilantik Presiden tersebut, terdapat satu posisi baru yang diketahui belum ada sebelumnya yakni Wakil Menteri Dalam Negeri. Posisi ini oleh Presiden diberikan kepada salah satu Putra Papua yakni John Wempi Wetipo. Pria yang sebelum ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 25 Oktober 2019 ini juga pernah menjabat sebagai Bupati Jayawijaya dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018.

Terkait pelantikan John sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan mengungkapkan bahwa kehadiran John akan memperkuat kinerja pemerintah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Papua, terutama untuk wilayah-wilayah yang mengalami ketertinggalan pembangunan.

John juga dinilai dapat membantu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mempersiapkan beberapa agenda penting terkait pembangunan Papua seperti pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan penyelesaian rencana induk percepatan pembangunan Papua, serta percepatan pembangunan melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional