Ragam Upaya Hukum Acara Kepailitan dan Pasca Putusan MK

Ragam Upaya Hukum Acara Kepailitan dan Pasca Putusan MK

Pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali wajib menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali berikut bukti pendukung yang bersangkutan.
Ragam Upaya Hukum Acara Kepailitan dan Pasca Putusan MK

Upaya hukum yang diatur dalam hukum acara kepailitan berbeda dengan upaya hukum yang diatur dalam hukum acara perdata biasa. Jika upaya hukum acara perdata diatur bertingkat, mulai banding, kasasi hingga peninjauan kembali, tetapi tidak dengan hukum acara kepailitan. Upaya hukum yang dikenal dalam kepailitan hanya hukum kasasi dan peninjauan kembali, tidak dikenal upaya banding.

Dengan tidak adanya upaya banding maka jalur acara kepailitan lebih cepat dibandingkan acara perdata biasa. Proses peradilan pailit yang meniadakan upaya banding terbukti berdaya guna bahkan proses peradilan ini diikuti oleh bidang lainnya, yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketentuan upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 14 UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) serta dalam Bab VI tentang Peninjauan Kembali dari Pasal 295 sampai Pasal 298 UU Kepailitan dan PKPU. Pasal 14 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebut terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sedangkan ayat (2) menyatakan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.

Adapun permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga diajukan jangka waktu paling lambat 8 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan dan mendaftarkannya pada panitera di mana Pengadilan Niaga telah menetapkan putusan atas permohonan pailit berada. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatakan permohonan kasasi selain dapat diajukan oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditor yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional