Pembatalan Lelang Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum

Pembatalan Lelang Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum

Apabila dalil perbuatan melawan hukum terbukti, lelang dinyatakan batal demi hukum. Bisa berkaitan dengan ketidakwajaran harga lelang.
Pembatalan Lelang Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum

Puncak acara 115 Tahun Lelang di Indonesia digelar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, 18 Juli lalu. Komunitas lelang hadir, baik dari organisasi lelang maupun masyarakat pembeli barang-barang lelang. Perhelatan itu memang jadi momentum bertemunya komunitas penjual dan pembeli lelang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyatakan dalam acara tersebut, DJKN selalu berupaya mengoptimalkan fungsi pelaksanaan lelang sebagai salah satu sarana jual beli untuk mendukung penegakan hukum, tertib administrasi aset negara, dan mengumpulkan penerimaan negara. Lelang terus dikembangkan termasuk mengikuti perubahan zaman untuk mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman. Salah satu yang kini intensif digodok pemerintah adalah RUU Pelelangan. “Guna memberikan landasan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengembangan lelang menuju pasar dunia,” ujarnya.

Pasar lelang memang begitu menjanjikan. Melalui lelang, aset-aset yang disita dapat dijual kepada pembeli yang berminat melalui penjualan terbuka dengan penawaran harga setelah didahului pengumuman lelang. Transaksi jual beli yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara berkontribusi pada pendapatan negara. Pada 2022, nilai transaksi lelang mencapai Rp35 triliun dan berhasil membukukan Rp850 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perolehan paling tinggi (39,34 persen) berasal dari lelang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Kontribusi besar lainnya datang dari lelang harta pailit (sekitar Rp2 triliun); lelang sukarela (Rp13 triliun), lelang Barang Milik Negara/Daerah selain bea cukai (Rp0,8 triliun), lelang barang rampasan/sitaan Kejaksaan (Rp0,6 triliun), dan lelang eksekusi pengadilan (Rp0,4 triliun). Selain itu ada juga penerimaan negara non-PNBP berupa hasil lelang yang masuk ke kas negara. Pada tahun yang sama, negara menerima Rp1.571 miliar dari hasil lelang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional