Solusi Implementasi Problem Norma Roya Parsial dalam Hak Tanggungan

Solusi Implementasi Problem Norma Roya Parsial dalam Hak Tanggungan

Sifat hak tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi karena hak tanggungan membebani secara utuh objek hak tanggungan dan setiap bagian dari padanya.
Solusi Implementasi Problem Norma Roya Parsial dalam Hak Tanggungan
Ilustrasi: Shutterstock

Hak tanggungan merupakan salah satu jaminan kredit yang dapat digunakan dalam pemberian kredit perbankan. Sutan Remy Sjahdeni dalam Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok, dan Masalah yang Dihadapi Perbankan (1999:148), menyebutkan bahwa hak tanggungan merupakan suatu hak yang dapat dituntut oleh pemegangnya dari pihak ketiga yang menguasai atau memiliki objek hak tanggungan itu apabila objek hak tanggungan itu kemudian dialihkan oleh pemberi hak tanggungan.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), menjelaskan bahwa hak tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur- kreditur lainnya.

Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam Hak Tanggungan (2005:13), norma di atas pada dasarnya meletakkan hak tanggungan sebagai suatu objek jaminan pelunasan utang, dengan hak mendahului, dengan objek jaminan berupa hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA.

Salah satu sifat hak tanggungan adalah tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tanggungan, sifat hak tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi karena hak tanggungan membebani secara utuh objek hak tanggungan dan setiap bagian dari padanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian objek hak tanggungan dari beban hak tanggungan, melainkan hak tanggungan itu tetap membebani seluruh objek hak tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional