Upaya Mencapai Homologasi dalam Permohonan PKPU

Upaya Mencapai Homologasi dalam Permohonan PKPU

Dengan disahkannya perjanjian perdamaian, maka PKPU berakhir dan debitor harus melaksanakan kewajibannya.
Upaya Mencapai Homologasi dalam Permohonan PKPU
Ilustrasi: Shutterstock

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditor dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Tujuan rencana perdamaian adalah untuk memberikan suatu jangka waktu atau masa yang diberikan oleh UU melalui putusan hakim, di mana dalam jangka waktu yang telah diberikan tersebut pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan kembali untuk memusyawarahkan perihal cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian, termasuk memberikan kesempatan apabila diperlukan untuk merestrukturisasikan kembali utangnya. Lalu, bagaimana sebenarnya upaya mencapai homologasi dalam permohonan PKPU?

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, dapat dilihat terlebih dahulu pengertian perdamaian menurut Pasal 1851 KUH Perdata, yakni suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. Perdamaian dalam PKPU diatur dalam Bab III, bagian kedua, Pasal 265 sampai dengan Pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Melihat pada ketentuan-ketentuan dalam Bab III dapat diketahui bahwa pengajuannya dapat dilakukan sebelum pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor atau pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor. Surat yang berisi permohonan PKPU tersebut harus ditandatangani oleh Pemohon dan advokatnya, dalam hal ini apabila pemohonnya adalah debitor, maka permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.

Setelah debitor mengajukan PKPU, sesuai Pasal 265 UU Kepailitan dan PKPU, debitor berhak menawarkan suatu rencana perdamaian kepada kreditor. Rencana perdamaian yang diajukan, harus disusun sedemikian rupa oleh debitor sehingga para kreditornya akan bersedia menerima rencana perdamaian itu. Biasanya, hanya rencana perdamaian yang dinilai layak dan menguntungkan bagi para kreditor yang akan diterima para kreditor.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional