Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin (22/4/2024) telah membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh dua pasangan calon Presiden-Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski diwarnai dissenting opinion oleh tiga orang Majelis Hakim MK, Mahkamah sepakat menolak kedua gugatan dari masing-masing Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024.
Dari seluruh putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, terdapat salah satu bagian pada Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang cukup menarik perhatian. Bagian tersebut adalah ketika Mahkamah Konstitusi menyinggung tentang “citra diri” seorang Presiden yang mendekatkan dirinya dengan salah satu kandidat dalam Pemilu.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 mengungkapkan bahwa juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/pasangan calon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Meski begitu, Menurut Ridwan Mansyur, melekatkan citra diri kepada salah satu kandidat/pasangan calon tertentu potensial mengundang polemik bila dilakukan oleh sosok seorang presiden.
“Sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara, di mana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya,” ujar Ridwan Mansyur.