Aparat penegak hukum perlu aktif mendorong efektivitas pembayaran restitusi.
Restitusi bisa diajukan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Banyak yang bingung dan mempertanyakan, bedanya restitusi dengan denda dalam putusan pidana.
Padahal sudah ada mekanisme pembayarannya dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Padahal sudah ada mekanisme pembayarannya dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tenggat waktu pemberian kompensasi dan restitusi paling lambat 60 hari.