Batas Yurisdiksi Pengadilan dalam Sengketa Terkait Anggaran Dasar Perseroan

Batas Yurisdiksi Pengadilan dalam Sengketa Terkait Anggaran Dasar Perseroan

Mahkamah Agung menegaskan kembali garis batas kewenangan PTUN dan Peradilan Umum dalam sengketa yang berkaitan dengan Anggaran Dasar dan RUPS Perseroan Terbatas. Penting diketahui khalayak.
Batas Yurisdiksi Pengadilan dalam Sengketa Terkait Anggaran Dasar Perseroan

Bukit sama didaki, lurah sama dituruni. Begitulah perumpamaan yang pas bagi para pemegang saham saat mengelola suatu perseroan terbatas. Rugi karena pandemi, untung karena penjualan tinggi adalah kondisi yang perlu dirasakan bersama para pemegang saham perseroan. Modalnya adalah saling percaya. Jika kepercayaan mulai hilang, sengketa antar pemegang saham bukan mustahil akan datang. Jika sudah tak akur, hubungan antar pemegang saham tak ubahnya peribahasa ‘pecah menanti sebab, retak menanti belah’. 

Penyebab perselisihan para pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) bisa beraneka ragam dan telah ada sejak era Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) hingga sekarang. Bedanya adalah mengenai pengadilan yang berhak mengadili, karena sejak Peradilan Tata Usaha Negara beroperasi ada dua kemungkinan forum penyelesaian perselisihan di perseroan terbatas.

Pertanyaan yang sering muncul: pengadilan manakah yang berwenang mengadili dalam hal terjadi perselisihan mengenai Anggaran Dasar (AD) perseroan? Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Anggaran Dasar (articles of association/incorporation) sangat penting karena menjadi bagian dari akta pendirian perseroan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (2009: 192) menyebut AD sebagai piagam atau charter perseroan. Bisa juga disebutkan sebagai ‘perjanjian’ yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan  dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus perseroan. AD merupakan dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan perseroan. 

Namun demikian, AD bukanlah dokumen yang bersifat permanen. Ia dapat diubah sesuai perkembangan perseroan. Pasal 19 UUPT menegaskan perubahan AD perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar RUPS perubahan AD perseroan telah ditentukan dalam Pasal 88 UUPT. Perubahan AD perseroan ini termasuk yang sering memantik sengketa antar pengurus atau antar pemegang saham perusahaan. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional