Hak Menggugat Kedaluwarsa, Silent Agreement Kasus PHK

Hak Menggugat Kedaluwarsa, Silent Agreement Kasus PHK

Dianggap setuju dengan keputusan PHK, itulah konsekuensi dari daluwarsanya hak menggugat seorang karyawan. Hak menggugat bahkan otomatis gugur meskipun kompensasinya belum dibayarkan. Putusan MA No. 77 K/Pdt.Sus-PHI/2023 merupakan salah satu contoh yang dapat dijadikan rujukan.
Hak Menggugat Kedaluwarsa, Silent Agreement Kasus PHK
Ilustrasi: Shutterstock

SAF mulanya meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta-harta/aset milik KSP JM. Alasannya, tergugat tidak kunjung membayar tunai, lunas dan seketika uang-uang yang menjadi hak penggugat seperti pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, dengan total senilai Rp127.834.550.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam amarnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (lihat Putusan No. 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg). Merasa tak puas, penggugat mengajukan upaya hukum kasasi. Majelis kasasi justru berpendapat judex facti tidak salah menerapkan hukum. Alasan majelis jelas: hak gugat tersebut telah ‘kedaluwarsa’. Apa yang dimaksud majelis dengan daluwarsa tersebut?

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dengan jelas menyebutkan bahwa pengajuan gugatan PHK dengan alasan karena pekerja mengundurkan diri dari perusahaan dibatasi hanya dalam tenggang waktu satu tahun terhitung sejak pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.

Dalam kasus yang disinggung di atas, penggugat diketahui telah mengundurkan diri sejak 11 Desember 2015. Adapun gugatan PHK perkara a quo baru diajukan pada 24 Mei 2022. Artinya, sudah lewat kurang lebih tujuh tahun, sementara masa daluwarsa hak gugat berdasarkan Pasal 82 UU PPHI hanya satu tahun. Atas dasar itulah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penggugat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional