Hubungan Penyalahgunaan Wewenang dengan PMH dalam UU Pemberantasan Tipikor

Hubungan Penyalahgunaan Wewenang dengan PMH dalam UU Pemberantasan Tipikor

Penyalahgunaan wewenang juga merupakan perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan wewenang lebih spesifik ditujukan kepada penyelenggara negara, sementara perbuatan melawan hukum aspeknya lebih luas kepada orang per orang atau badan hukum.
Hubungan Penyalahgunaan Wewenang dengan PMH dalam UU Pemberantasan Tipikor
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam perkara tindak pidana korupsi, norma yang seringkali digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku adalah Pasal 2 khususnya ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tipikor). Apalagi jika perkara tersebut melibatkan kerugian keuangan negara.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sendiri kerap disematkan sebagai alternatif jika pelaku lolos dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Ada perbedaan unsur dalam kedua pasal tersebut. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak sedikit satu miliar rupiah.

Pasal 3 mengancam setiap orang penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling baling banyak satu miliar rupiah, bagi yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena suatu jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbedaannya, dalam Pasal 2 ayat (1) ada unsur “secara melawan hukum”. Pada Pasal 3 tidak ditemukan unsur tersebut. Dalam Pasal 3 yang ada adalah unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Perbedaan ini sering dijadikan amunisi oleh terdakwa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional