Pembuktian Ahli Waris atas Gebonden Mede-Eigendom Lewat Akta Notaris

Pembuktian Ahli Waris atas Gebonden Mede-Eigendom Lewat Akta Notaris

Dalam UU Jabatan Notaris, tak ada wewenang notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Waris, yang ada hanya wewenang membuat akta autentik.
Pembuktian Ahli Waris atas Gebonden Mede-Eigendom Lewat Akta Notaris

Terdapat beberapa macam hukum waris yang digunakan di Indonesia. Sebut saja seperti hukum adat, hukum Islam, dan Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hingga saat ini, pengaturan waris yang ada dan berlaku tersebut belum terunifikasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 Indische Staatsregeling jo. Staatsblad 1917 Nomor 129 jo. Staatsblad 1924 Nomor 557 jo. Staatsblad 1917 Nomor 12 tentang Penundukan diri terhadap hukum eropa, hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan tersebut; golongan Timur Asing Tionghoa; serta golongan Timur Asing lainnya dan Pribumi yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.

Adanya penggolongan penduduk tersebut mengakibatkan perbedaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat. Namun, seperti yang telah disebut di atas, terdapat kemungkinan untuk menundukkan diri pada hukum Eropa sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1917 No.12. Menurut Surini dan Nurul Elmiyah dalam buku Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang (2006: 3), dalam Staatsblad 1917 No.12, mengenal empat macam penundukkan. Yakni, penundukkan pada seluruh hukum perdata Eropa; penundukkan pada sebagian hukum perdata Eropa; penundukkan mengenai "suatu perbuatan hukum tertentu"; dan penundukkan secara "diam-diam". 

Riska Putri Anggita dalam penelitiannya yang berjudul Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris menyebutkan KUHPerdata mengatur dua cara untuk memperoleh warisan. Pertama dengan jalan berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab intestato dan yang kedua adalah dari ketentuan wasiat atau testamentair. Wirjono Prodjodikiro, dalam buku Hukum Warisan di Indonesia (1986:13) menjelaskan, hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Komar Andasasmita dalam Notaris III Hukum Harta Perkawinan dan Waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Teori dan praktek) (1987:149), menjelaskan pewarisan merupakan tindakan menggantikan atau meneruskan kedudukan orang yang meninggal yang ada kaitan dan hubungannya dengan hak dan atas benda. Pergantian tersebut merupakan suatu peristiwa hukum yang daya berlakunya terjadi demi hukum. Menurut I Gede Purwaka dalam penelitiannya keterangan Hak Mewaris yang Dibuat oleh Notaris (1999:3), peralihan harta peninggalan dari nama pewaris menjadi atas nama ahli waris memerlukan proses administrasi yang dapat dilaksanakan apabila terdapat akta keterangan hak mewaris dan/atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan yang dibuat oleh notaris.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional