Iuran

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016Pajak Penghasilan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015Jaminan Dana Pensiun
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Jamsostek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!