Peraturan baru ini terutama ditujukan kepada peserta JKN, bukan asuransi kesehatan tambahan. Ada pel...
Tujuan program ini untuk kepentingan umum. Tidak ada yang disembunyikan dan dirugikan.
Bagian dari upaya mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Investor dimudahkan.
Masih menghadapi kesulitan memperluas kepesertaan karena data perusahaan minim.
Di Batam dan Karimun, fasilitas kesehatan diklaim masih mencukupi.
Sekalipun Perpres 19/2016 bakal diterapkan, pemerintah semestinya menelisik kemampuan ekonomi masyar...