Baik penyelenggara jasa perkeretaapian maupun penumpang/pengguna jasa angkutan kereta api dapat mela...
Setiap penumpang yang mengalami keterlambatan perjalanan dengan kereta api antarkota, baik pada stas...
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ("UU Perkeretaapia...