Penggunaan jalan dan trotoar untuk berdagang/berjualan dalam UU LLAJ dapat dikategorikan sebagai p...
#Begini Hukumnya dari YouTube Klinik Hukumonline.
Hampir semua pemerintah daerah di Indonesia belum bisa menertibkan pedagang kali lima (“PKL&rd...
Padahal sudah ada ancaman sanksi denda atau kurungan bagi pengendara yang melanggarnya.
Fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermot...