-
orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
-
terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
- terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
- setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai:
- advokat;
- akuntan publik;
- mediator;
- konsultan hak kekayaan intelektual;
- konsultan hukum pasar modal; dan
- arbiter;
- advokat dan/atau akuntan publik yang pernah terlibat dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi (perkumpulan profesi kurator dan pengurus yang berbadan hukum);[3]
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
- bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit; dan
- bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan.
- kartu tanda penduduk;
- nomor pokok wajib pajak;
- sertifikat tanda lulus ujian kurator dan pengurus yang dikeluarkan oleh komite bersama;
- surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
- surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit;
- surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit;
- surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
- surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit;
- surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm;
- surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik;
- surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 tahun; dan
- ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!