Yohana Veronica Tanjung: Kecantikan dalam Profesi Hukum
Bagi Yohana, arti sebenarnya dari kecantikan dalam profesi hukum adalah kualitas pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seorang perempuan. Tak dapat dinilai berdasarkan penampilan semata, melainkan mutu yang terpancar dari dalam sesuai dengan konsep inner beauty.
•Tim Hukumonline