Melihat Keunggulan KUHP Nasional
Seperti menganut asas keseimbangan, pidana mati tidak menjadi pidana pokok, ada putusan permaafan oleh hakim, perluasan jenis pidana pokok pengawasan dan kerja sosial, pertangggungjawaban korporasi, hingga pertangggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).
•Tim Publikasi Hukumonline