Melihat Keunggulan KUHP Nasional
Pojok KUHP

Melihat Keunggulan KUHP Nasional

Seperti menganut asas keseimbangan, pidana mati tidak menjadi pidana pokok, ada putusan permaafan oleh hakim, perluasan jenis pidana pokok pengawasan dan kerja sosial, pertangggungjawaban korporasi, hingga pertangggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Dialog Publik RUU KUHP di Sorong, 5 Oktober 2022. Foto: istimewa.
Dialog Publik RUU KUHP di Sorong, 5 Oktober 2022. Foto: istimewa.

Puluhan tahun harapan publik memiliki hukum pidana khas Indonesia  akhirnya terwujud sudah. Meski masih terdapat kritikan, setidaknya di alam demokrasi menjadi hal lumrah. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional setidaknya memiliki sejumlah kelebihan dibanding wetboek van strafrecht alias KUHP peninggalan kolonial Belanda. Lantas seperti apa saja kelebihan dari KUHP Nasional yang baru saja disetujui oleh DPR dan menunggu pengesahan dari Presiden?

 

Anggota Tim Perumus KUHP Nasional, Prof. Marcus Priyo Gunarto  berpandangan ada sejumlah keunggulan atau kelebihan KUHP Nasional.  Pertama, KUHP Nasional  bertitik tolak dari asas keseimbangan. Hukum sejatinya merupakan resultante alias kesepakatan dari berbagai stakeholder atas nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Nah, masyarakat yang melatarbelakangi wetboek van strafrecht tentu berbeda dengan masyarakat Indonesia yang monodualis: masyarakat yang menitikberatkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.

 

“Maka dituangkan dalam Konsideran huruf C, bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara, hingga  hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia,” ujarnya.

 

Kedua, rekodifikasi  hukum pidana yang terbuka dan terbatas, yaitu terhadap pasal-pasal KUHP lama yang masih relevan, konvensi internasional mengandung hukum pidana yang telah diratifikasi, perkembangan ilmu hukum pidana dan kriminologi, serta core crime tindak pidana khusus. Seperti dimasukannya core crime tindakan pidana khusus dalam draf KUHP Nasional agar asas-asas hukum pidana dalam buku I menjadi bridging article. Prinsipnya, KUHP Nasional masih dimungkinkan adanya pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari.

 

Ketiga, dirumuskannya tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51.  Berbeda halnya dengan KUHP peninggalan kolonial, paradigma  pemidanaan  lebih pada keadilan retributif. Sementara KUHP Nasional lebih pada pencegahan terjadinya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana dengan melakukan pembinaan atau rehabilitasi; penyelesaian konflik; pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman serta damai; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada diri terpidana.

 

Keempat, pedoman pemindanaan. Dalam penegakan hukum, hakim berkewajiban menegakan hukum dan keadilan. Namun, bila terdapat pertentangan antara kepastian hkum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.  Selain itu, dirumuskannya hal-hal yang mesti dipertimbangkan hakim. Kelima, faktor-faktor yang mesti dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, perlu dibedakan faktor yang harus dipertimbangan hakim terhadap natuurlijke person dan recht person.

 

Khusus natuurlijke person setidaknya ada sejumlah hal pertimbangan. Yaitu, bentuk kesalahan pelaku tindak pidana;  motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak; cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Kemudian, riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga Korban; pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tags: