Melihat Keunggulan KUHP Nasional
Pojok KUHP

Melihat Keunggulan KUHP Nasional

Seperti menganut asas keseimbangan, pidana mati tidak menjadi pidana pokok, ada putusan permaafan oleh hakim, perluasan jenis pidana pokok pengawasan dan kerja sosial, pertangggungjawaban korporasi, hingga pertangggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Sedangkan recht person, setidaknya ada tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, seperti  tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional; korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, pemberi perintah, dan/atau pemilik manfaat Korporasi; lamanya tindak pidana yang telah dilakukan; frekuensi tindak pidana oleh korporasi; bentuk kesalahan tindak pidana;  hingga kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana.

 

Keenam, penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method. Menurutnya metode tersebut, menjadi proses dengan mengumpulkan banyak pendapat ahli  dan penegak hukum dalam penentuan maksimum pidana terhadap masing-masing tindak pidana. Metode tersebut dapat digunakan dalam mengevaluasi sebaran pendapat para ahli ataupun poin-poin konsensus.

 

“Diharapkan dengan delphi method sekaligus melihat unsur-unsur deliknya dengan melibatkan para penegak hukum, ketentuan yang dihasilkan nanti adalah dapat dilaksanakan,” ujarnya.

 

Ketujuh, putusan permaafan oleh hakim alias judicial pardon. Menurutnya, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan sejumlah pertimbangan. Seperti ringannya perbuatan; keadaan pribadi pelaku; keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana yang terjadi kemudian; serta segi keadilan dan kemanusiaan.

 

“Maksud pembentuk UU, menjadi  satu kelenturan, agar dalam pemidanaan tidak begitu kaku. Di mana hakim bisa menilai apakah orang itu layak dipidana atau dimaafkan,” katanya.

 

Kedelapan, pertanggungjawaban korporasi. Pengaturan tersebut menjadi hal baru. Sebab dalam KUHP lama tidak mengatur pertanggungjawaban korporasi. Dalam perkembangannya, kejahatan korporasi tak saja untuk kepentingan korporasi, tapi ada korporasi jahat. Menurutnya, sedari awal orang membentuk korporasi bertujuan jahat, serta menggunakan petanggungjawaban pidana yang terdapat dapat korporasi. Selama ini, yang dimintakan pertanggungjawaban hanyalah direksi, tapi korporasinya tetap ada dan beroperasi.

 

Menurutnya dalam pertanggungjawaban korporasi terdapat pidana korporasi dan sanksi administrasi. Namun, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tak saja yang terdapat dalam struktur  kepengurusan korporasi, tapi pemberi perintah, pemegang kendali atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi. “Ini  satu hal baru, nanti korporasi yang sejak awal dimaksudkan tujuan-tujuan jahat itu dapat kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Tags: