Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Utama

Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Mulai jenis-jenis pidana pokok, pidana tambahan, pidana khusus, hingga pidana tindakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Hakim PN Teluk Kuantan, Samuel Pebrianto Marpaung (kanan atas), dalam diskusi daring bertajuk 'Konsep Baru Pemidaan dalam KUHP Baru', Sabtu (27/4/2024).
Hakim PN Teluk Kuantan, Samuel Pebrianto Marpaung (kanan atas), dalam diskusi daring bertajuk 'Konsep Baru Pemidaan dalam KUHP Baru', Sabtu (27/4/2024).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) (KUHP Nasional/Baru) terdapat sejumlah konsep baru pemidanaan yang berbeda dibandingkan KUHP sebelumnya. Pembaruan konsep pemidanaan pada KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 ini diharapkan dapat menjawab kondisi saat ini untuk menggantikan konsep kolonial yang sudah usang dan tidak lagi menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul.

“Karena KUHP yang lama itu sudah usang, maka dibutuhkan pembaruan yang mengubah KUHP lama,” ungkap Hakim PN Teluk Kuantan, Samuel Pebrianto Marpaung, pemateri dalam diskusi daring bertajuk “Konsep Baru Pemidaan dalam KUHP Baru” pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:

Dia menjelaskan pembaruan tersebut mencakup 3 permasalahan pokok hukum pidana. Pertama, perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum atau criminal act, pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility baik dari pelaku berupa manusia atau natural person, maupun korporasi atau corporate criminal responsibility, dan pidana serta tindakan yang dapat diterapkan.

Pembaharuan hukum pidana juga dapat dilihat dari sudut sistem penegakan hukum pidana atau pemidanaan. KUHP Nasional memasukkan variabel tujuan sebagai variabel baru sebagai syarat pemidanaan. “Variabel tujuan itu sebagai hal baru, saat variabel itu masuk pidana tidak hanya berdasar pada tindak pidana atau syarat objektif dan kesalahan atau syarat subjektif, namun juga pada tujuan dari pemidanaan,” papar Samuel.

Dia mengungkapkan perubahan konsep pemidanaan pada KUHP Nasional dipengaruhi oleh teori pemidanaan. Hal ini karena ada pergeseran dari arah penegakan hukum yang tak lagi hanya bersifat keadilan retributif, tapi juga ke arah keadilan restoratif. Sehingga, tujuan pidana dan pemidanaan menyeimbangkan dua aspek perlindungan masyarakat yaitu korban dan pelaku.

Konsep baru pemidanaan pada KUHP Nasional tersebut terdapat pada Bab III Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga. “Konsep baru pemidanaan ini harus dipahami oleh Jaksa dan Hakim untuk menentukan bentuk pemidanaan yang akan diberikan (dijatuhkan),” paparnya.

Tags:

Berita Terkait