Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Utama

Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Mulai jenis-jenis pidana pokok, pidana tambahan, pidana khusus, hingga pidana tindakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Lebih lanjut, Samuel menjelaskan konsep baru pemidanaan pada KUHP Nasional ini merupakan penyempurnaan dari tiga teori pidana yaitu teori absolut atau retributif, teori relatif atau utilatarian dan teori gabungan. Dia menjelaskan ketiga teori tersebut dianggap masih memiliki kelemahan, sehingga pemidanaan pada KUHP Nasional terjadi perkembangan yang memberikan perlindungan terhadap korban dan pemulihan keseimbangan nilai yang terganggu dalam masyarakat. Teori pemidanaan pada KUHP Nasional terdapat pada Bab III Bagian Kesatu Paragraf I Pasal 51 dan Pasal 52.

“Tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru mengarahkan pidana berorientasi ke depan dengan menitikberatkan pada pencegahan dengan tujuan akhir kesejahteraan sosial dan pemulihan keseimbangan,” jelas Samuel.

KUHP Nasional menyebutkan jenis-jenis pidana pokok yang terdapat pada Pasal 65. Jenis-jenis pidana pokok ini antara lain pidana penjara (pasal 68-71); pidana tutupan (pasal 74); pidana pengawasan (pasal 75-77); pidana denda (pasal 78-84); dan pidana kerja sosial (pasal 85). Urutan jenis pidana pokok tersebut di atas menentukan berat ringannya pidana atau strafmaat. Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai altematif dari pidana penjara.

KUHP Nasional juga mengatur jenis-jenis pidana tambahan seperti yang terdapat dalam Pasal 66. Jenis-jenis pidana tambahan tersebut antara lain pencabutan hak tertentu (pasal 86-90); perampasan barang dan/atau tagihan tertentu (pasal 91-92); pengumuman putusan hakim (pasal 93); pembayaran ganti rugi (pasal 94); pencabutan izin tertentu (pasal 95); pemenuhan kewajiban adat setempat (pasal 96).

Sementara itu, jenis pidana khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam UU, seperti pidana mati bersifat alternatif yang selalu diopsikan dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dengan ketentuan itu, Samuel menjelaskan maksud bersifat khusus berarti sebagai upaya terakhir mencegah dilakukannya tindak pidana dan untuk mengayomi masyarakat.

“Bersifat khusus ditujukan pada tindak pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia,” bebernya.

Oleh karena itu, KUHP Nasional telah mengatur pelaksanaan hukuman mati, yang berdasarkan Pasal 99, dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden RI. Kemudian, eksekusinya tidak dilaksanakan di muka umum dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam UU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info