Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru
Utama

Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Akademisi STHI Jentera, Yunus Husein (kiri) dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kejaksaan Agung, Raden Narendra Jatna (kedua dari kiri) dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ICCA 2024, Jum’at (22/3/2024). Foto: RES
Akademisi STHI Jentera, Yunus Husein (kiri) dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kejaksaan Agung, Raden Narendra Jatna (kedua dari kiri) dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ICCA 2024, Jum’at (22/3/2024). Foto: RES

Pengaturan tindak pidana korporasi secara gamblang diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbedahalnya dengan Wetboek Van Strafrecht yang belum mengenal dan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Tapi begitu, wetboek van strafrecht mengenal konsep pertanggungjawaban korporasi yang dibebankan kepada pengurus korporasi.

Melalui UU 1/2023 yang notabene menjadi KUHP Nasional mengatur tindak pidana korporasi sebagaimana diatur Pasal 46 ditafsirkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, serta bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kejaksaan Agung, Raden Narendra Jatna berpandangan, berdasarkan hubungan kerja dalam dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Kemudian, Pasal 47 KUHP Nasional mengatur tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi.

“Di KUHP lama tidak kenal korporasi masuk (menjadi subjek), yang ada di UU khusus (lex specialis). Jadi korporasi belum masuk. Di KUHP Baru (UU 1/2023,-red), korporasi merupakan subjek tindak pidana,” ujarnya dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ICCA 2024, Jum’at (22/3/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Raden Narendra Jatna saat memaparkan soal korporasi sebagai subjek hukum. Foto: RES

Pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1). Bagi Narendra, bentuk korporasi meliputi badan hukum yang bisa berupa perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau yang disamakan. Selain itu, perkumpulan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, atau badan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menerangkan, terdapat beberapa aspek yang patut diperhatikan saat melakukan penilaian kesalahan korporasi jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Seperti, diperoleh atau tidaknya keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan korporasi atau tindak pidana tersebut dilakukan guna kepentingan korporasi.

Tags:

Berita Terkait