Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
Terbaru

Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Terdapat pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya. Padahal, dalam UU KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
DPR menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: RES
DPR menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) sebagai UU pada Selasa (6/12). Luasnya pengaturan dalam UU tersebut berimplikasi terhadap berbagai sektor termasuk dunia bisnis.

Dalam dokumen UU KUHP yang dimiliki Hukumonline, terdapat pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya. Padahal, dalam UU KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut.

UU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Baca Juga:

“Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” kutip Pasal 46 UU KUHP.

Lebih lanjut, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; diterima sebagai kebijakan Korporasi; Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait