Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
Utama

Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional

Terdapat pergeseran paradigma pemidanaan yang tak hanya memberikan efek jera dan pembalasan, tapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto saat menyerahkan naskah RUU KUHP yang disahkan menjadi UU kepada pimpinan DPR, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto saat menyerahkan naskah RUU KUHP yang disahkan menjadi UU kepada pimpinan DPR, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Aksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di luar gedung parlemen tak menyurutkan langkah DPR dan pemerintah memberikan persetujuan terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU. Palu sidang rapat paripurna di tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun diketuk setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi UU?” ujarnya menanyakan ke seluruh anggota dewan dalam ruang rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan persetujuan di tingkat I antara Komisi III dengan pemerintah telah diambil keputusan sebelumnya untuk mengesahan RUU KUHP menjadi UU. Seluruh fraksi pun memberikan catatan. Begitu pula dalam rapat paripurna telah diberikan kesempatan semua fraksi memberikan catatannya. Dia menyadari adanya penolakan, tapi keputusan pengesahan harus diambil secara bersama-sama.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuriyanto dalam laporan akhirnya menyatakan persetujuan yang diambil di tingkat pertama menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan RUU KUHP di DPR.  Sejumlah isu krusial yang ditetapkan pemerintah menjadi perhatian bersama. Seperti hukum yang hidup di masyarakat, penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana kesusilaan, contempt of court, hingga tindak pidana khusus.

Baca Juga:

Ia melanjutkan seluruh fraksi telah menyampai pandangannya melalui daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU KUHP Menurutnya, dalam pembahasan RUU KUHP yang terbuka telah menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat. Termasuk melakukan penyesuaian secara substansi maupun redaksional, penambahan, maupun penghapusan substansi agar sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan pembahasan RUU KUHP menjadi langkah besar dalam mereformasi hukum pidana yang demokratis. Karenanya, seluruh fraksi dan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mendengarkan masukan dari seluruh pihak agar RKUHP menjadi produk hukum pidana materil yang khas Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait