Masih adanya pihak yang menolak hasil akhir draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disepakati, tak menyurutkan DPR dan pemerintah bakal tetap mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat menjadi UU. Pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang menolak atau tidak sependapat dengan materi RKUHP agar menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materil RKUHP setelah menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra, red), saya mohon ‘gugat’ saja di MK lebih elegan caranya,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Komplek Gedung Parlemen, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, perbedaan pendapat di negara demokrasi merupakan hal biasa. Tapi, ketimbang masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sudah ketinggalan zaman, lebih baik menggunakan RKUHP atau KUHP nasional yang cenderung lebih reformatif. Terlebih, penyusunan RKUHP yang sudah berjalan 60 tahunan dan pembahasan di DPR selama 7 tahun. Ia menyadari produk legislasi memang tak ada yang sempurna. Karenanya, masyarakat yang tidak sepakat dengan materi RKUHP bila disahkan menjadi UU dipersilakan menempuh jalur hukum ke MK.
Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memaklumi kerap terjadi perbedaan pandangan di tengah publik menyikapi RKUHP. Menurutnya, produk legislasi tak dapat memuaskan keinginan seluruh elemen masyarakat. Tapi yang pasti, dalam pembahasan RKUHP, pemerintah telah menyerap berbagai masukan dari banyak elemen masyarakat.
Baca Juga:
- LeIP: Pengaturan dan Praktik Peradilan Belum Maksimal Lindungi Kebebasan Berekspresi
- Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP
- Siap-Siap! RKUHP Bakal Disahkan Menjadi UU
Bahkan, pemerintah telah menggelar dialog publik dan sosialisasi RKUHP di periode 2022 di 11 kota besar di Indonesia. Termasuk menyerap masukan dari berbagai perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum (LBH), Aliansi Nasional Reformasi KUHP maupun Dewan Pers. Hasil dari sosialisasi dialog publik, masukan elemen masyarakat, dan stakeholder ditampung sebagai bahan memperbaiki materi draf RKUHP.
“Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kami softing down, lembutkan,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Jimly Asshiddiqie mengimbau publik agar menerima pengesahan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Selasa (6/12/2022). Menurutnya, menerima pengesahan menjadi UU tidak berarti berhenti mengkritisi materi RUU KUHP bila disahkan menjadi UU.