Simak, Ini Enam Isu Strategis dalam RUU PPSK
Utama

Simak, Ini Enam Isu Strategis dalam RUU PPSK

INDEF mempertanyakan tidak adanya larangan orang parpol menjabat sebagai Gubernur BI, OJK dan LPS dalam RUU PPSK.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR memicu pro dan kontra di publik. Sebagian pihak menilai RUU PPSK terlalu banyak mengurusi kelembagaan sektor keuangan ketimbang membahas permasalahan yang muncul di sektor keuangan itu sendiri.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, menyebut setidaknya ada enam isu strategis yang patut dicermati dalam RUU PPSK. Pertama, independensi lembaga keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Menurut Rizal dalam UU BI, OJK, dan LPS dinyatakan bahwa Gubernur BI, OJK dan LPS tidak dibolehkan untuk mengikuti aktivitas parpol. Namun, hal tersebut tidak diatur di RUU PPSK yang artinya jabatan tersebut bisa saja diisi oleh orang parpol dan hal ini dikhawatirkan menjadi bargaining bagi para politikus.

Baca Juga:

Ancaman dari terlepasnya independensi lembaga keuangan akan berbahaya bagi ekonomi. Sehingga kepercayaan masyarakat berpotensi menjadi lemah dan bahkan bisa tidak percaya lagi kepada lembaga keuangan.

“Artinya perlu penegasan dan batasan tentang tujuan BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Rizal dalam sebuah webinar, Jumat (25/11).

Kedua, isu strategis di dalam RUU PPSK dimana Menteri Keuangan merangkap koordinator dan anggota dan mengambil keputusan atas nama KSSK jika terjadi deadlock. Namun tak ada kepastian fungsi coordinator, apakah bersifat kolegial atau tetap dipegang oleh Menkeu. Tak hanya itu, tak ada kesempatan bagi BI, OJK dan LPS memimpin KSSK.

Tags:

Berita Terkait