AI dalam Praktik Hukum Korporasi, Masih Relevankah Skema Billable Hours?
AI dan Risiko Hukum Korporasi

AI dalam Praktik Hukum Korporasi, Masih Relevankah Skema Billable Hours?

Skema billable hours semakin kurang relevan karena perkembangan berbagai perangkat AI mendorong klien mengevaluasi kembali biaya jasa hukum. Klien perusahaan pun berpeluang mempertanyakan alasan kantor hukum tetap menggunakan skema tarif per jam apabila teknologi dapat meningkatkan efisiensi kerja.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Selama ini tim legal perusahaan menggunakan jasa advokat atau law firm eksternal dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, kecepatan, dan keandalan layanan hukum. Namun, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat ini dinilai turut memengaruhi skema biaya jasa hukum.

Tuntutan akan layanan yang lebih cepat, akurat, dan efisien pun memunculkan pertanyaan mengenai relevansi penerapan skema billable hours atau tarif per jam di tengah meningkatnya penggunaan AI dalam pekerjaan hukum.

Penggunaan AI dalam pekerjaan hukum berpotensi mengubah pola penagihan jasa hukum yang selama ini lazim diterapkan kantor hukum (law firm). Skema billable hours atau tarif berdasarkan waktu kerja dinilai semakin kurang relevan seiring kemampuan AI mempercepat proses riset, penyusunan dokumen, hingga penerjemahan.  

Partner NKHP Law Firm Jefri Moses Kam menilai perkembangan AI membuat kantor hukum perlu mempertimbangkan kembali penerapan tarif berdasarkan jam kerja. Klien akan semakin kritis terhadap biaya jasa hukum ketika mengetahui bahwa pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu lama kini dapat diselesaikan lebih cepat dengan bantuan teknologi.

“Jujur mengenai billing hour dengan AI memang kan jadi kontradiktif sebenarnya. Kalau bisa kita bill sebanyak-banyaknya, selama-lamanya kita kerja, tapi kan selalu akhirnya counterparty, klien kita kan juga dalam proses billing mereka mikir dong,” ujarnya kepada Hukumonline di sela-sela acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Hukumonline.com

Partner NKHP Law Firm Jefri Moses.

Menurutnya, saat ini kantor hukum tidak bisa lagi sembarangan membebankan biaya berdasarkan lamanya pekerjaan, terlebih ketika AI mampu memangkas waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas tertentu. Klien perusahaan pun berpeluang mempertanyakan alasan kantor hukum tetap menggunakan skema tarif per jam apabila teknologi dapat meningkatkan efisiensi kerja.

“Menurut saya kalau soal billing sekarang ini pasti akan berganti cepat atau lambat, karena kalau mereka (klien perusahaan, red) pun bisa berpikir law firm pakai AI,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info