AI Percepat Kerja Legal, Kerahasiaan Data Tetap Utama
AI dan Risiko Hukum Korporasi

AI Percepat Kerja Legal, Kerahasiaan Data Tetap Utama

Di tengah maraknya penggunaan AI di kalangan praktisi hukum, termasuk advokat di firma hukum, penggunaannya tetap harus berdasarkan batas-batas wajar sesuai kode etik advokat dan prinsip pelindungan data pribadi serta tidak melampaui peran manusia dalam mengambil keputusan.

CR 36
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan sebuah keniscayaan. Kini, pemanfaatannya sangat masif dalam aktivitas atau keseharian, tidak terkecuali bagi para advokat di firma hukum. Terutama untuk mencapai hasil terbaik bagi klien, AI umumnya dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan fungsi legal di perusahaan.

Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan mewanti-wanti AI tidak seharusnya digunakan untuk membuat keputusan bisnis karena pihak yang seharusnya membuat keputusan adalah manusia. Seorang individu memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan dengan integritas, bukan dengan AI.

“Kalau tanpa integritas, mungkin dia membuat keputusan semata-mata karena AI, padahal belum tentu AI itu benar. Kalau input yang masuk ke dalam AI itu salah, keluarannya pun akan salah,” ujar Eri Hertiawan di sela-sela acara In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Hukumonline.com

Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan.

Apa Relevansi Kode Etik Advokat di Era AI?

Mengingat AI sendiri masih kerap mengalami fenomena yang kerap disebut halusinasi, Eri khawatir akan potensi kesalahan yang besar apabila keluaran AI dijadikan sebagai landasan putusan arbitrase atau preseden atas argumentasi seorang advokat. Hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih terutama mengingat hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan AI dalam ranah hukum dan penyelesaian sengketa yang dialami korporasi.

Karena itu, peran penting kode etik advokat muncul untuk menjaga batasan-batasan tersebut. Selain kode etik, institusi yang berwenang juga harus mengatur mengenai batasan-batasan penggunaan AI supaya proses pengambilan keputusan tidak semata-mata berdasarkan AI. Eri melihat ada persentase atau aktivitas yang jelas diperbolehkan dalam pemanfaatan AI, contohnya penggunaan AI untuk meringkas fakta.

“Tapi untuk menentukan strategi dan sebagainya, itu yang harus dikaji oleh pengalaman, oleh jam terbang, oleh knowledge para lawyer atau para arbiter,” jelasnya.

Assegaf Hamzah & Partners sendiri telah menerapkan pembatasan dalam mengelola informasi, terutama terkait informasi rahasia milik klien. Sebagai seorang advokat yang berpraktik sejak sebelum kemunculan AI, Eri mengingatkan kemudahan yang didapat oleh lawyers zaman sekarang harus diimbangi dengan pendidikan/pengetahuan yang memadai mengenai penggunaan AI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info