Di tengah meningkatnya potensi kebocoran data pribadi, persetujuan klien sangat dibutuhkan dalam konteks pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Kalau itu berkaitan dengan data pribadi tentunya kita harus ada approval (ketika berhubungan dengan penggunaan AI, red), jadi kita tidak bisa main-main dengan data pribadi,” ucapnya.
Sebagai bentuk upaya pelindungan, Assegaf Hamzah & Partners telah menyusun non-disclosure agreement (NDA) baik kepada klien maupun perusahaan penyedia AI. Kalaupun mereka (advokat) tidak menyediakan NDA kepada kliennya, setidaknya mereka terikat pada kode etik advokat untuk menjaga kerahasiaan klien. Sebab, etika lebih tinggi daripada hukum, apabila advokat telah menjunjung etika, pengurusan hal-hal lainnya akan lebih mudah termasuk dalam hal penggunaan AI untuk kepentingan klien.
“Etika itu harus hidup di dalam diri kita, seperti kita bernafas, seperti kita inhale and exhale, kita bernafas dalam alam bawah sadar. Menjalankan etika juga harus demikian,” katanya.
Pernyataan Eri sejalan dengan Partner dari Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar, yang mengedepankan kode etik seorang advokat dalam menggunakan AI. Baginya, kode etik advokat pun berfungsi membatasi penggunaan AI supaya rahasia klien tidak bocor dan mewajibkan advokat untuk bertanggung jawab atas hasil yang dikeluarkan AI.
“Menurut saya, hal yang paling utama adalah confidentiality dari klien, confidentiality dari matter, dan prinsip kerahasiaan serta tanggung jawab kode etik dari penggunaan AI itu tetap harus melekat ke dalam diri seorang lawyer itu,” ujar Verry dalam kesempatan yang sama di Nusa Dua Bali, Jum’at (9/10/2026).

Partner Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar.
Yang terpenting bagi Verry, advokat harus mendapatkan konsensus dari klien terkait pengelolaan data-data umum melalui izin dan jaminan bahwa peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan penggunaannya. Verry menyampaikan bahwa data-data ini biasanya diperlukan untuk memperoleh umpan balik supaya dapat meningkatkan layanan firma hukum mereka.
“Tentunya kerahasiaan data yang paling utama, kita tetap keep kode etik advokat,” tegas Verry.
Penggunaan AI Premium Mencegah Kebocoran Data Pribadi
Contoh konkrit dari implementasi kode etik advokat yang baik adalah menyebutkan ketentuan-ketentuan yang umum saja tanpa menggunakan hal-hal berkaitan dengan rahasia klien ketika advokat hendak berkonsultasi dengan menggunakan AI. Misalnya, penggunaan AI premium, seperti produk AIlex Hukumonline juga sangat didorong untuk lebih menjaga kerahasiaan data milik firma hukum.
Soemadipradja & Taher saat ini masih memaksimalkan penggunaan Ailex Hukumonline. Mengingat sistemnya menggunakan Large Language Model (LLM), pengguna dapat melatih AIlex supaya dapat memberikan hasil yang lebih akurat. “Jadi kita juga belajar untuk menggunakan prompt-prompt tertentu yang memang lebih spesifik dan lebih detail, tidak hanya general question,” tutupnya.
















