Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan sebuah keniscayaan. Kini, pemanfaatannya sangat masif dalam aktivitas atau keseharian, tidak terkecuali bagi para advokat di firma hukum. Terutama untuk mencapai hasil terbaik bagi klien, AI umumnya dibutuhkan untuk mempercepat pekerjaan fungsi legal di perusahaan.
Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan mewanti-wanti AI tidak seharusnya digunakan untuk membuat keputusan bisnis karena pihak yang seharusnya membuat keputusan adalah manusia. Seorang individu memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan dengan integritas, bukan dengan AI.
“Kalau tanpa integritas, mungkin dia membuat keputusan semata-mata karena AI, padahal belum tentu AI itu benar. Kalau input yang masuk ke dalam AI itu salah, keluarannya pun akan salah,” ujar Eri Hertiawan di sela-sela acara In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan.
Apa Relevansi Kode Etik Advokat di Era AI?
Mengingat AI sendiri masih kerap mengalami fenomena yang kerap disebut halusinasi, Eri khawatir akan potensi kesalahan yang besar apabila keluaran AI dijadikan sebagai landasan putusan arbitrase atau preseden atas argumentasi seorang advokat. Hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih terutama mengingat hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan AI dalam ranah hukum dan penyelesaian sengketa yang dialami korporasi.
Karena itu, peran penting kode etik advokat muncul untuk menjaga batasan-batasan tersebut. Selain kode etik, institusi yang berwenang juga harus mengatur mengenai batasan-batasan penggunaan AI supaya proses pengambilan keputusan tidak semata-mata berdasarkan AI. Eri melihat ada persentase atau aktivitas yang jelas diperbolehkan dalam pemanfaatan AI, contohnya penggunaan AI untuk meringkas fakta.
“Tapi untuk menentukan strategi dan sebagainya, itu yang harus dikaji oleh pengalaman, oleh jam terbang, oleh knowledge para lawyer atau para arbiter,” jelasnya.
Assegaf Hamzah & Partners sendiri telah menerapkan pembatasan dalam mengelola informasi, terutama terkait informasi rahasia milik klien. Sebagai seorang advokat yang berpraktik sejak sebelum kemunculan AI, Eri mengingatkan kemudahan yang didapat oleh lawyers zaman sekarang harus diimbangi dengan pendidikan/pengetahuan yang memadai mengenai penggunaan AI.
Di tengah meningkatnya potensi kebocoran data pribadi, persetujuan klien sangat dibutuhkan dalam konteks pengumpulan dan pengelolaan data pribadi. Hal ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Kalau itu berkaitan dengan data pribadi tentunya kita harus ada approval (ketika berhubungan dengan penggunaan AI, red), jadi kita tidak bisa main-main dengan data pribadi,” ucapnya.
Sebagai bentuk upaya pelindungan, Assegaf Hamzah & Partners telah menyusun non-disclosure agreement (NDA) baik kepada klien maupun perusahaan penyedia AI. Kalaupun mereka (advokat) tidak menyediakan NDA kepada kliennya, setidaknya mereka terikat pada kode etik advokat untuk menjaga kerahasiaan klien. Sebab, etika lebih tinggi daripada hukum, apabila advokat telah menjunjung etika, pengurusan hal-hal lainnya akan lebih mudah termasuk dalam hal penggunaan AI untuk kepentingan klien.
“Etika itu harus hidup di dalam diri kita, seperti kita bernafas, seperti kita inhale and exhale, kita bernafas dalam alam bawah sadar. Menjalankan etika juga harus demikian,” katanya.
Pernyataan Eri sejalan dengan Partner dari Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar, yang mengedepankan kode etik seorang advokat dalam menggunakan AI. Baginya, kode etik advokat pun berfungsi membatasi penggunaan AI supaya rahasia klien tidak bocor dan mewajibkan advokat untuk bertanggung jawab atas hasil yang dikeluarkan AI.
“Menurut saya, hal yang paling utama adalah confidentiality dari klien, confidentiality dari matter, dan prinsip kerahasiaan serta tanggung jawab kode etik dari penggunaan AI itu tetap harus melekat ke dalam diri seorang lawyer itu,” ujar Verry dalam kesempatan yang sama di Nusa Dua Bali, Jum’at (9/10/2026).

Partner Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar.
Yang terpenting bagi Verry, advokat harus mendapatkan konsensus dari klien terkait pengelolaan data-data umum melalui izin dan jaminan bahwa peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan penggunaannya. Verry menyampaikan bahwa data-data ini biasanya diperlukan untuk memperoleh umpan balik supaya dapat meningkatkan layanan firma hukum mereka.
“Tentunya kerahasiaan data yang paling utama, kita tetap keep kode etik advokat,” tegas Verry.
Penggunaan AI Premium Mencegah Kebocoran Data Pribadi
Contoh konkrit dari implementasi kode etik advokat yang baik adalah menyebutkan ketentuan-ketentuan yang umum saja tanpa menggunakan hal-hal berkaitan dengan rahasia klien ketika advokat hendak berkonsultasi dengan menggunakan AI. Misalnya, penggunaan AI premium, seperti produk AIlex Hukumonline juga sangat didorong untuk lebih menjaga kerahasiaan data milik firma hukum.
Soemadipradja & Taher saat ini masih memaksimalkan penggunaan Ailex Hukumonline. Mengingat sistemnya menggunakan Large Language Model (LLM), pengguna dapat melatih AIlex supaya dapat memberikan hasil yang lebih akurat. “Jadi kita juga belajar untuk menggunakan prompt-prompt tertentu yang memang lebih spesifik dan lebih detail, tidak hanya general question,” tutupnya.
















