Perjuangan warga korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk memperoleh ganti rugi atas dampak kabut asap masih terus berlanjut. Gugatan perdata yang diajukan 11 warga Sumatera Selatan bersama Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan pemegang konsesi lahan itu menempuh jalan berliku menunggu putusan kasasi setelah gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyampaikan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kabut asap yang berulang, terutama pada 2015, 2019, dan 2023. Warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang menilai paparan asap telah menimbulkan kerugian terhadap kesehatan, perekonomian, aktivitas sehari-hari, serta hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Warga terus-menerus menghirup asap dengan kualitas udara yang buruk, bahkan keadan itu seolah-olah dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” kata Asep dalam Diskusi Publik dan Diseminasi Amicus Curiae Pada Gugatan Asap Palembang yang diselenggarakan oleh Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (2/11/2026).
Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Para penggugat mendasarkan tuntutannya antara lain pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga:
- Sulitnya Akses Pertanggungjawaban Korporasi di Kasus Karhutla Pasca Pemberlakuan KUHP Baru
- Ada 97 Perusahaan Jalani Proses Hukum Terkait Karhutla
Asep menegaskan, gugatan tersebut berupaya menghubungkan aktivitas perusahaan, kejadian kebakaran, penyebaran asap, dan kerugian yang dialami warga. Untuk mendukung argumentasi itu, tim penggugat pun kala itu telah menggunakan data titik panas, citra satelit, analisis mengenai arah penyebaran asap ke wilayah permukiman, serta penghitungan jumlah kerugian warga.
“Kita koneksikan kausalitas dampak kerugian dengan asapnya seperti itu. Nah, sementara kalau gugatannya sekitar Rp110 miliar,” imbuhnya.
















