Sertifikasi hakim lingkungan dinilai belum cukup untuk memastikan penanganan perkara lingkungan hidup berjalan secara optimal. Penguatan kapasitas hakim dan pemahaman mengenai keberpihakan terhadap lingkungan diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan aturan, tetapi juga pada keadilan lingkungan.
Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso, mengatakan bahwa perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik tersendiri, terutama karena kerap melibatkan persoalan pembuktian ilmiah. Oleh karena itu, hakim membutuhkan pemahaman khusus mengenai hukum lingkungan serta pendekatan yang tepat dalam memutus perkara terkait kerusakan lingkungan.
Meskipun UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tidak mewajibkan perkara lingkungan diperiksa oleh hakim bersertifikat lingkungan, Mahkamah Agung memandang sertifikasi tetap diperlukan untuk meningkatkan kapasitas hakim. Namun, Lucas menilai sertifikasi yang dilaksanakan selama ini perlu diperkuat, baik dari segi materi maupun durasi pelatihan.
Baca Juga:
- Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium, Guru Besar FH UI: Kemunduran Fatal
- Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
“Kalau pertanyaannya kenapa masih perlu jurus lain selain sertifikasi lingkungan, karena capacity building-nya tidak hanya itu saja,” ujar Lucas dalam seminar Rule of Law Sustainability yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan pemahaman hakim yang belum sesuai dengan materi yang diajarkan dalam program sertifikasi. Oleh karena itu, menurutnya, penguatan sikap hakim dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan kapasitas tersebut.
Lucas juga menyoroti kebutuhan bukti ilmiah dalam pemeriksaan perkara lingkungan. Ia mencontohkan perkara dugaan pencemaran limbah minyak yang berdampak pada perkebunan sawit di Riau. Dalam perkara semacam itu, hakim membutuhkan keterangan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan.
















