Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium, Guru Besar FH UI: Kemunduran Fatal
Terbaru

Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium, Guru Besar FH UI: Kemunduran Fatal

Pasal 613 ayat (3) KUHP yang mengatur penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan sanksi nonpidana dinilai dapat menghambat penindakan pidana terhadap pelanggaran lingkungan apabila sanksi administratif atau pembinaan harus diterapkan lebih dahulu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam acara 'Rule of Law Sustainability' yang diselenggarakan ILUNI FH UI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: HAN
Narasumber dalam acara 'Rule of Law Sustainability' yang diselenggarakan ILUNI FH UI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: HAN

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Andri G Wibisana menyoroti sejumlah ketentuan dan praktik penegakan hukum yang dinilainya berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Salah satunya, ketentuan Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Andri menilai persoalan penegakan hukum lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan, tetapi juga desain kebijakan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, sentralisasi perizinan turut memengaruhi kewenangan penegakan hukum administratif, termasuk ketika pencemaran terjadi di daerah.

“Ketika izinnya ditarik ke pusat, penegakan hukumnya jadi ikut ke pusat. Penegakan hukum administratif terutama,” ujarnya dalam acara Rule of Law Sustainability yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Andri mengkritik ketentuan KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menilai pengaturan yang hanya mengakui teori vicarious liability dan identification theory berpotensi menyulitkan penindakan terhadap korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Padahal, sebelumnya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kegagalan membangun sistem pencegahan yang memadai tanpa harus selalu membuktikan adanya individu yang secara langsung melakukan pembakaran. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai corporate fault yakni pertanggungjawaban yang bertumpu pada kesalahan korporasi itu sendiri. Namun, teori tersebut tidak lagi diakomodasi dalam pengaturan dalam KUHP.

“Keduanya bersyaratkan adanya pelaku manusia. Padahal kalau kebakaran lahan, sulit itu menemukan manusia yang betul-betul melakukan tindak pidana,” kata Andri.

Ia mempertanyakan keberadaan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang mengatur penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan sanksi nonpidana. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menghambat penindakan pidana terhadap pelanggaran lingkungan apabila sanksi administratif atau pembinaan harus lebih dahulu ditempuh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info